kriminalitas, atau menutup diri (mengisolasi diri) dari masyarakat (Erikson, 1980). Salah satu fenomena yang sering terjadi pada masa remaja saat ini adalah fenomena kehamilan remaja di luar nikah. Hamil di luar nikah adalah masa di mana seorang wanita membawa embrio atau fetus dalam
perempuan semakin meningkat, hingga banyak perempuan yang hamil diluar nikah baik karena arus pergaulan maupun perkosaan. Kehamilan terlarang itu, tak jarang membuat perempuan memilih untuk melakukan aborsi atau pengguguran kandungan. Meskipun demikian, kehamilan yang tidak diinginkan tidak bisa menjadi alasan untuk membunuh janin. Sebab,
Bisa juga ibu dan ayahnya sama-sama masih lajang, sehingga anak disebut anak luar nikah. Berdasarkan UUP, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Kompilasi Hukum Islam menyebutkan seorang perempuan hamil di luar nikah hanya dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
wanita yang hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang mengahamilinya dan dapat dilangsungkan t anpa menunggu dahulu kelahiran anaknya, sedangkan ketentuan Pasal 26 Undang-
.
hamil diluar nikah atau mba